Artikel yang saya bandingkan adalah versi online dari koran Kompas dan Okezone. Dimana topik yang saya bahas mengenai kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), dari artikel kedua koran yang berbeda tersebut akan dibandingkan mana yang menggunakan bahasa yang baik dan benar dan sesuai dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan).
Kompas.com
Kasus Sisminbakum
Pekan Depan, JK dan Kwik Diperiksa
Kamis, 30 Desember 2010 | 21:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung memastikan akan meminta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Jusuf Kalla dan mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Kwik Kian Gie sebagai saksi untuk Yusril Ihza Mahendra terkait proyek Sisminbakum, Rabu (5/1/2011) pekan depan.
Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, keduanya sudah bersedia hadir sebagai saksi meringankan untuk Yusril. "Pak Jusuf Kalla dan Pak Kwik memang sudah ada kesanggupan untuk memberikan keterangan," ujar Darmono saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (30/12/2010).
Namun, Darmono melanjutkan, saksi meringankan Yusril tersebut tak masuk kualifikasi, baik sebagai saksi biasa maupun sebagai saksi ahli. Sementara itu, Megawati Soekarno Putri dan Susilo Bambang Yudhoyono sendiri tak masuk kualifikasi sebagai saksi apa pun dalam perkara Yusril ini.
Darmono mengaku tak mengetahui detail apakah Kalla dan Kwik benar-benar mengetahui duduk persoalan masalah Sisminbakum apa tidak, sekalipun keduanya pernah menjabat menteri bersama Yusril yang saat itu sebagai Menteri Kehakiman dan HAM dalam kabinet Megawati.
"Saya enggak tahu secara detail, apa saja yang didengar, dilihat. Tapi, informasi yang didapat oleh penyidik semacam kesediaan untuk memberikan keterangan dalam perkara itu. Kita tunggu saja, yang penting kami panggil," imbuh Darmono.
Kesimpulan :
- Didalam kalimat judul terdapat kata-kata singkatan untuk nama orang JK (Jusuf Kalla) dan topik permasalahan Sisminbakum (sistem administrasi badan hukum)
- Secara kesuluruhan penulisan dalam artikel ini sangat baik.
JK Jadi Saksi Yusril Bukan karena Judicial Review
Kamis, 30 Desember 2010 - 21:51 wib
Siti Ruqoyah - Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Agung pernah menolak permintaan Yusril Ihza Mahendra untuk menghadirkan empat mantan dan pejabat negara sebagai saksi terkait kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum).
Namun, kemarin, Kejagung mengamini permintaan mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu.Terkait hal ini, pihak Kejagung melalui Wakil Jaksa Agung Darmono, membantah bahwa dikabulkannya permintaan itu dikaitkan dengan pengajuan judicial review ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 194 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang dilakukan Yusril ke Mahkamah Konstitusi.
Juducial review ini dilakukan setelah permintaan saksi meringankan, yaitu mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan mantan Menteri Keuangan Kwik Kian Gie, ditolak penyidik Kejaksaan Agung dan Jampidsus M Amari.
“Kalau dalam hal ini kami menyetujui saksi tersebut, bukan berarti sedang dilakukan proses judicial review di MK, bukan maksud seperti itu. "Intinya memang kami akomodir karena sesuai dengan Undang-Undang. Sepanjang itu memanuhi syarat pemanggilan, okelah kami panggil,” ungkap Darmono saat dihubungi wartawan, Kamis (30/12/2010).
Menurut dia, pemanggilan kedua saksi yang diajukan Yusril itu berdasarkan keputusan tim penyidik. “Hasil evaluasi dari tim penyidik bahwa dapat dilakukan pemanggilan. Itu keputusan tim bukan keputusan pimpinan. Tim penyidik yang memutuskan supaya dilakukan pemanggilan terhadap saksi yang meringankan,” jelasnya.
Darmono juga membantah bahwa pemanggilan kedua saksi tersebut guna menguatkan argumen di Mahkamah Konstitusi nantinya.
“Tidak. Itu kan masalah sendiri, kalau dalam perkara ini kan (pemanggilan JK dan Kwik) untuk memenuhi syarat pemberkasan format maupun materil,” tutupnya. (ton)
(ded)
Kesimpulan :
- Sama seperti di artikel kompas, terdapat kata singkatan di kalimat judul untuk nama orang yaitu JK (Jusuf Kalla).
- Terdapat istilah hukum untuk kata Juducial Review pada judul dan di paragraf-paragraf selanjutnya yang tidak diberikan penjelasan atau maknanya.
- Terdapat kata Mengamini seharusnya diganti dengan Menyetujui
0 komentar:
Posting Komentar